Kebijakan Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad yang mewajibkan ASN melantunkan selawat Busyro setelah lagu Indonesia Raya terus menjadi perhatian luas. Aturan ini diberlakukan pada apel pagi, rapat resmi, hingga acara seremonial lainnya. Meski tampak sederhana, perubahan tersebut membuat rutinitas kegiatan pegawai negeri mengalami penyesuaian baru.
Dasar Kebijakan dan Penjelasan Pemerintah
Pemerintah provinsi menyatakan bahwa selawat Busyro dipilih sebagai bentuk pelestarian tradisi budaya Melayu yang sejak lama melekat di masyarakat Kepri. Lantunan selawat dianggap mampu memberikan ketenangan, meningkatkan fokus, serta menjadi pengingat nilai moral sebelum memulai aktivitas pemerintahan.
Dalam penjelasannya, Pemprov Kepri juga menegaskan bahwa instruksi ini bukan bentuk pemaksaan praktik keagamaan tertentu, melainkan pendekatan budaya yang menghormati akar tradisi masyarakat setempat. Meski demikian, pemerintah mengakui perlunya komunikasi publik yang baik agar tidak menimbulkan salah persepsi.
Beragam Reaksi di Kalangan ASN
ASN memberikan tanggapan yang variatif. Sebagian pegawai menilai selawat Busyro mampu menambah kekhidmatan acara dan membantu menciptakan suasana lebih tenang sebelum memasuki agenda kerja. Rutinitas ini dianggap mudah dilakukan dan tidak mengganggu kegiatan inti.
Namun kelompok ASN lain menyoroti perlunya pedoman pelaksanaan yang jelas. Mereka mempertanyakan bagaimana instansi dengan pegawai lintas agama akan menyesuaikan diri. Kekhawatiran muncul terkait interpretasi salah yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan jika tidak diberikan arahan teknis dari pemerintah.
Respons Masyarakat dan Opini Pengamat
Di tengah masyarakat, reaksi yang muncul juga beragam. Ada yang mendukung penuh karena melihat instruksi ini sebagai bentuk penguatan karakter budaya Melayu. Mereka menilai selawat Busyro sebagai doa yang membawa ketenangan serta cocok untuk diterapkan di lingkungan birokrasi daerah.
Sementara itu, sebagian masyarakat mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara budaya, religiusitas, dan prinsip netralitas pemerintahan. Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pelaksanaan unsur religius dalam birokrasi tetap dapat dilakukan selama memperhatikan asas inklusivitas serta memiliki pedoman yang jelas.
Dampak Terhadap Kegiatan Harian
Beberapa instansi telah melaporkan bahwa pelaksanaan selawat Busyro berlangsung tanpa hambatan berarti. Pegawai dapat menyesuaikan diri dengan cepat karena format acaranya tidak mengalami perubahan besar. Namun beberapa instansi lain masih menunggu instruksi tertulis agar penerapannya lebih seragam.
Kegiatan seperti apel pagi dan rapat terlihat lebih tertib dengan adanya momen jeda singkat melalui lantunan selawat. Meskipun begitu, sejumlah pegawai berharap aturan ini diiringi sosialisasi yang lebih menyeluruh agar tidak ada perbedaan persepsi.
Tantangan dan Langkah Lanjutan
Pemerintah provinsi menghadapi tantangan dalam memastikan kebijakan ini diterapkan secara inklusif dan tidak menimbulkan kesan eksklusivitas. Penyusunan pedoman resmi, dialog dengan perwakilan ASN, serta pendidikan internal dinilai penting untuk kelancaran implementasi.
Jika dilakukan dengan pendekatan yang tepat, selawat Busyro berpotensi menjadi bagian dari penguatan budaya kerja ASN Kepri yang lebih bermoral, harmonis, dan sesuai karakter daerah.












